Pramuka bertujuan untuk membangun kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, berjiwa kepemimpinan, kecintaan alam, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Penyelenggaraan Gerakan Pramuka memiliki landasan hukum yang diatur berdasarkan:
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
-
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan dan kalender pendidikan sekolah.